Sidang Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum Sebut Yogi Tak Bersalah
jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli plasma darah konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring, Kamis (28/10).
Dalam sidang kali ini, Ucok Jimmy Lamhot selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau eksepsi atas materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ucok mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan jual beli plasma darah konvalesen. Menurutnya, uang yang diterima Yogi adalah ucapan terima kasih dari pasien.
"Itu wajar-wajar saja," tegas Ucok usai sidang.
Dakwaan JPU dinilai kurang cermat dan salah alamat. Ucok pun meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.
"Kami berharap klien kami dibebaskan," kata dia.
Sekadar diketahui, dugaan praktik jual beli plasma darah tak dilakukan Yogi sendirian.
Dia terlibat bersama dua orang lain yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf.