Sidang Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum Sebut Yogi Tak Bersalah
Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:58 WIB
Terdakwa Yogi mematok harga Rp 2,5-4 juta per kantongnya kepada Bernadya dan Yusuf.
Oleh kedua terdakwa itu, satu kantongnya dijual kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta darah AB.
Perbuatan ketiga terdakwa diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus 2021. (mcr12/jpnn)