Sidang Kasus BLBI: Yusril Permasalahkan Saksi dari BPK
"Biar clear dulu, kalau ahli menerangkan hasil ini dia menerangkan fakta, apakah melakukan audit melalui standar tidak bisa jadi ahli," katanya.
Perdebatan terus berlangsung antara tim kuasa hukum dan juga tim jaksa penuntut umum. Majelis kemudian menanyakan saat dipenyidikan saksi dipersiksa sebagai apa. Nyoman mengaku dipersksa sebagai ahli dan mendapat tugas dari lembaganya juga sebagai ahli.
Sementara Yusiril menyampakan ini harus diklaifikasi terlebih dahulu agar tidak membuat bingung. "Adil dan benar Yang Mulia, supaya tidak menimbulkan confuse di antara kita," katanya.
Akhirnya majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan bisa menyampaikan keterangan sebagai ahli. Sedangkan pihak yang keberatan, bisa menyampaikannya dalam pledoi atau pembelaan.
Saat skors sidang, Yusril berpendapat, ini merupakan tragedi pengadilan. Audit yang dikerjakan Nyoman itu dituangkan dalam bentuk satu laporan yang kemudian menjadi laporan resmi BPK lalu menjadi dokumen. Dokumen tertulis mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai keterangan ahli dan alat bukti surat.
"Kalau dia alat bukti surat, itu ahli menerangkan apa yang dilakukan, apa yang ditemukan, bagaimana prosedur yang dilakukan. Itu artinya, dia menilai pekerjaannya sendiri. Kan sangat aneh orang disuruh menilai pekerjaannya sendiri, benar atau tidak, kan itu sangat tidak rasional," ujarnya.
Kemudian, lanjut Yusril, jika Nyoman dihadirkan sebagai saksi fakta, dia hanya menerangkan fakat-fakta apa yang di emukannya dan dituangkan ke dalam laporan tertulis. Pasal 1 angka 26, 27, dan 28 KUHAP dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Posisi yang bersangkutan harus diklarifikasi terlebih dahulu.
"Ketua majelis mengatakan, yang berlaku di pengadilan selama ini, ya seperti ini. Bagi saya itu tragedi bagi penegakan hukum, penegakan supermasi hukum dan due process of law. Ada proses yang tidak adil dalam menegakkan hukum," ujarnya.