Sidang Kasus BLBI: Yusril Permasalahkan Saksi dari BPK
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam sidang yang berlangsung, Senin (6/8), tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan satu orang saksi yakni Mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf dan satu orang ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.
Sebelum saksi dan ahli memberikan keterangan, tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin meminta kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi tentang posisi Nyoman apakah selaku saksi atau ahli.
"Boleh klarifikasi sebelum diambil sumpah. Begini, sehubungan dihadirkan ahli saudara Nyoman Wara ingin beberapa hal klarifikasi kepada rekan-rekan JPU dan majelis," kata Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum terdakwa Syafruddin.
Tim kuasa hukum mempersoalkan Nyoman sebagai ahli atau saksi dalam perkara ini, karena dia merupakan auditor BPK yang pernah melakukan audit terkait BLBI terhadap BDNI.
"Beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," katanya.
Menurut Yusril, pihaknya keberatan karena Nyoman yang diajukan sebagai ahli untuk diminta menilai pekerjaan hasil auditnya sendiri sehingga ini sangat tidak adil dalam proses penegakan hukum.
Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian menyampaikan, bahwa praktik peradilan, bahwa BPK diajukan sebagai ahli dan jika ada yang keberatan, maka bisa menuangkannya di dalam pledoi. Namun Yusiril tetap meminta agar persoalan ini menjadi clear sebelum Nyoman mengucapkan sumpah.