Sidang Kasus Korupsi, AKBP Sudutkan Brigadir
Jumat, 16 November 2012 – 17:23 WIB
Sebelumnya, JPU Andi Fak didampingi La Ode Amili, SH menyatakan untuk kasus penyalagunaan wewenang, perbuatan terdakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Jaksa dari Kejati Sultra ini menguraikan bahwa terdakwa sebagai bendahara pengeluaran telah menerima pencairan dana gaji 13 untuk anggota personil Polres Buton sebesar Rp 808 juta serta dana tunjangan remunerasi personil sebesar Rp 258 juta, sehingga total Rp 1 miliar lebih.
Nah, dari dana Rp 1 miliar lebih, terdakwa tidak melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukannya. Sehingga terdakwa diancam dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Serta pidana pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (p16)