Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Kasus Korupsi Timah, Asisten Pribadi Sandra Dewi Ungkap Fakta Mengejutkan

Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:13 WIB
Sidang Kasus Korupsi Timah, Asisten Pribadi Sandra Dewi Ungkap Fakta Mengejutkan - JPNN.COM
Artis Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya, Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Foto: Asprilla Dwi Adha/YU/Antara Foto

"Kami tidak punya uang sama sekali, kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Sandra Dewi.

Adapun Ratih Purnamasari dan Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Kedua nama tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, dia didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari menyampaikan fakta mengejutkan saat sidang kasus korupsi timah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA