Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah ahli hukum pidana menyebut penggunaan undang-undang tindak pidana korupsi dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah tidak sesuai dan dipaksakan.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa menyatakan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tak sesuai dengan norma yang ada.
Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing.
"Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat," kata Eva dalam sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Eva menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta.
Dia mencontohkan, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, maka tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku.
“Seseorang yang tidak tahu bahwa dia diperdaya untuk membuka rumah (orang untuk mencuri), misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” ungkap Eva.
Lebih lanjut Eva juga menyoroti Pasal 14 UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi PT Timah. Eva menyatakan kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, fasilitas negara, itu bukanlah kerugian negara.