Sidang Keyko Tertutup
Selasa, 30 Oktober 2012 – 07:32 WIB
Meski demikian, hakim memberikan kesempatan bagi lembaga yang bergerak di bidang perlidungan perempuan dan anak tetap bisa mengikuti persidangan. Syaratnya, mereka harus mengajukan permohonan izin dengan menyertakan surat tugas dari lembaga asal. Akhirnya, persidangan pun diikuti oleh kalangan terbatas.
Dalam sidang perdana kemarin terungkap bahwa modus kasus Keyko tak dijelaskan secara rinci. Salah satunya adalah awal mula penangkapan Keyko. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Djauharul Fushuus disebutkan bahwa awalnya polisi menangkap seorang perempuan yang keluar dari kamar hotel.
Setelah diperiksa, perempuan yang identitasnya tak disebutkan sama sekali itu mengaku baru saja melakukan hubungan intim. Peran anonim itu juga menyebut langsung bahwa dia anak buah Keyko yang dipesan melalui BlackBerry Messanger (BBM).