Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan, Simak Penjelasan Polri
"Ya minggu depan, nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Sanksi itu diputuskan dalam Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis (25/8) dan berakhir Jumat (26/8) dini hari.
"Memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakkannya ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.