Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Kode Etik KPUD Sumsel, Singkat

Senin, 29 Desember 2008 – 16:48 WIB
Sidang Kode Etik KPUD Sumsel, Singkat - JPNN.COM
JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Pusat berjanji memutus kisruh di tubuh KPUD Sumatera Selatan hanya dalam dua kali sidang. Setelah sidang kode etik dilaksanakan Selasa (30/12), Rabu (31/12) keputusannya sudah langsung disampaikan ke publik.

jpnn.com -

”Hari ini 'kan rapat setting untuk sidang kode etik besok (Selasa, red). Seperti apa bentuknya, ya inilah yang kami bahas secara internal di Dewan Kehormatan. Tapi sidang kode etik besok terbuka untuk umum,” terang anggota DK, yang juga komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, I Gusti Putu Artha kepada JPNN di gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat, Senin (29/12).

Menurut dia, persidangan akan berlangsung layaknya persidangan di pengadilan atau mahkamah. Peserta sidang terdiri dari terlapor, yaitu lima anggota KPUD Sumsel, Syafitri Irwan (ketua), Alfian Toni, Helmi Ibrahim, Mismiwati, dan Ahmad Bakri. Juga ada pelapor, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak terkait juga diikutsertakan dalam satu ruangan yang sama. Pihak terkait itu terdiri dari Panitia Pengawas (Panwas) Sumsel dan DPW Partai Matahari Bangsa (PMB) Sumsel. Lima anggota KPUD Sumsel terbelah menjadi dua, yaitu Syafitri Irwan (ketua) dan Alfian Toni versus Mismiwati (ketua versi kudeta), Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri.

”Lima anggota Dewan Kehormatan akan bertindak seperti majelis hakim yang menyidang. DK akan bertanya kepada para terlapor dan langsung dikonfrontir ke pelapor dan pihak terkait,” bebernya.

Persidangan kode etik yang untuk pertama kali dalam sejarah di KPU ini akan diputus dalam dua masa sidang. ”Sidang ini akan berlangsung dua kali. Sidang pertama dihadirkan semua pihak, terlapor, pelapor, dan pihak terkait. Sedangkan ketua KPU (Abdul Hafiz Anshary) kehadirannya hanya sebagai undangan.”

Lalu, sidang kedua Rabu (31/12). ”Sidang kedua itu berupa sidang internal Dewan Kehormatan. Pada sidang itu pula keputusan diambil. Karena data awal sudah banyak yang masuk ke KPU pusat dan nanti di-clear-kan dalam sidang kode etik, DK bisa langsung melakukan eksekusi (membuat keputusan). Setelah itu baru kita ekspos ke teman-teman wartawan,” kata pria asal Bali itu.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Putu, semua pihak berhak untuk menyampaikan pembelaan, ide, serta masalah masing-masing, sifatnya secara terbuka dan langsung, juga langsung dikonfrontir, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam persidangan etik itu. ”Ini murni menjadi wilayah Dewan Kehormatan. Paling ugren ada dua hal yang akan dibeber dalam sidang itu, yaitu masalah status keanggotaan partai dua anggota KPUD dan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekruitmen 14 KPUD Kabupaten/Kota se-Sumsel (selain Musi Rawas),” paparnya.

Hal lain yang akan dibahas, lanjut Putu, ialah sikap-sikap pembangkangan dan indikasi adanya sikap-sikap ketidaktaatan hukum. ”Termasuk soal politik kepentingan, mereka bertempur satu sama lain (disinyalir) untuk kepentingan. Itu semua akan diputuskan dalam sidang kode etik itu,” cetusnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Pusat berjanji memutus kisruh di tubuh KPUD Sumatera Selatan hanya dalam dua kali sidang. Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News