Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi

Selasa, 06 Januari 2009 – 12:36 WIB
Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi - JPNN.COM
JAKARTA―Pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedianya akan menghadirkan H Iskandar  untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Namun, karena yang bersangkutan (H Iskandar) sejak Minggu (4/1) lalu sekitar pukul 19.00 WIB sudah masuk Rumah Sakit Kramat Jati guna menjalani perawatan, sehingga dengan terpaksa saksi H Iskandar tidak bisa menghadiri sidang tersebut.

Dengan demikian, di awal persidangan itu salah seorang tim JPU KPK, M Rum kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan waktu untuk membacakan keterangan saksi H Iskandar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Karena, selain dua orang ahli yakni Otang Turyana (staf Depdagri) dan Nan Sugandi (staf BPKP) yang dihadirkan untuk diperiksa dalam perkara ini, pihak JPU KPK juga sejatinya memang akan menghadirkan saksi H Iskandar untuk diperiksa.

Mengingat permohonan yang diajukan pihak JPU KPK itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin H Sutiono, maka salah seorang JPU KPK lainnya Andi Suharlis langsung membacakan keterangan BAP saksi H Iskandar, tertanggal 9 Juni 2008.

Hanya saja, Andi Suharlis tidak membacakan BAP tersebut secara keseluruhan, melainkan hanya beberapa poin saja.

JAKARTA―Pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedianya akan menghadirkan H Iskandar  untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close