Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi
Selasa, 06 Januari 2009 – 12:36 WIB
Dijelaskan, dalam proposal yang diajukan itu belum mencantumkan RAB maupun Bestek bangunan yang akan dibangun oleh PT VLI, tapi hanya mencantumkan rincian kasar nilai bangunan yang akan dibangun di Gerung dengan taksiran nilai atas tanah dan bangunan eks kantor bupati Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram. Dimana, PT VLI mencantumkan rincian kasar nilai bangunan yang akan dibangun itu senilai Rp 31,763 M lebih.
Hanya saja, semua keterangan saksi H Iskandar yang tertuang dalam BAP yang dibacakan seorang JPU KPK Andi Suharilis itu ditolak terdakwa Izzat Husein. Pasalnya, disamping keterangan BAP itu diambil dengan tanpa sumpah, juga saksi H Iskandar dinilainya tidak mungkin akan memberikan keterangan dengan benar, mengingat pengingatan yang bersangkutan (H Iskandar) saat itu dalam kondisi ''error'' akibat dari operasi kelenjar saraf pada salah satu rumah sakit di Surabaya tahun 2006 lalu. ''Bahkan saat pemeriksaan awal pun, Pak Iskandar sudah dipapah. Jadi, bagaimana mungkin seorang Iskandar bisa mengingat semua proses itu. Untuk itu, saya tolak keterangan saksi H Iskandar yang saat ini dibacakan oleh JPU KPK,'' ungkap Izzat Husein.(sid/JPNN)