Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang KPU Serang, Putusan DKPP Diterima dengan Legowo

Kamis, 29 Agustus 2013 – 19:42 WIB
Sidang KPU Serang, Putusan DKPP Diterima dengan Legowo - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Serang, Banten, dapat diterima kedua pihak yang berperkara. Kedua pihak mengaku akan menghormati keputusan yang final dan mengikat itu.

Mewakili pihak Teradu, anggota KPU Serang, Iim Rohimah mengaku bersyukur dengan putusan DKPP. Menurutnya, dengan putusan tersebut maka KPU Serang dapat berkonsentrasi menjalankan tahapan pemilihan wali kota yang kini sudah masuk masa kampanye.

"Mudah-mudahan pendukung pasangan calon sudah ikhlas menerima karena putusan DKPP sifatnya final dan mengikat," ujar Iim saat ditemui usai sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (29/8).

Sementara dari pihak Pengadu, Agus Tugiman menyatakan menerima putusan DKPP. Namun, ia menegaskan bahwa perkara yang diadukannya belum selesai.

Bakal calon wakil bupati Serang ini telah membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini proses peradilan masih berlangsung dan akan diputus pada pertengahan bulan depan.

"Ini perjuangan dan tidak berakhir di sini saja akan terus berlanjut. Kita masih usaha ke PTUN dan nanti akan ke MK juga," ujarnya. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Serang, Banten, dapat diterima

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close