Sidang Lanjutan Joko Driyono, Replik JPU Dinilai Mengada-ada
“Frasa kata “untuk” dalam unsur tindak pidana Pasal 233 KHUP berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola, yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Anggota tim penasehat hukum terdakwa Mustofa Abidin mengatakan pihaknya siap membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU.
BACA JUGA: Mantan Istri Kembali ke Pelukan Selingkuhan, Pria di Jakpus Nekat Ambil Jalan Pintas
Mustofa menyatakan replik JPU mengada-ada dan aneh karena dalam tuntutan dan repliknya, semua alat bukti dituliskan dikembalikan kepada pihak yang disita.
"Tidak ada satupun alat bukti yang disebutkan akan disita oleh kejaksaan untuk kepentingan perkara hukum lain. Ini dengan sendirinya mematahkan argumentasi replik JPU sendiri, bahwa ada barang bukti yang akan digunakan oleh penyidik, dengan mendalilkan dengan kalimat tergantung pada kepentingan penyidikan, ini kami anggap anomali dan kontradiktif," paparnya.
Seperti diketahui, Joko Driyono dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan plt. Ketum PSSI itu dianggap terbukti melanggar pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasehat hukum terdakwa. (dkk/jpnn)