2 Fakta Baru Kasus Joko Driyono
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Pria yang disapa Jokdri itu tiba pukul 13.45 WIB. Dia memakai baju batik cokelat dengan rompi oranye hitam bernomor 43.
Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu masuk ke ruangan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
BACA JUGA: Alasan Tiga Mantan Pemain Timnas Beri Dukungan kepada Joko Driyono
Selama persidangan, dia lebih banyak diam dan mendengarkan dakwaan dengan saksama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendrawan mendakwa Joko dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jokdri, sapaan karib Joko, dianggap melanggar tiga pasal KUHP sekaligus, yakni pasal 363, 265, dan 261.
’’Walaupun itu barang sendiri, tetapi dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola. Sudah dipasang police line juga yang artinya tidak boleh diambil. Ancaman tujuh tahun penjara, tuntutannya belum dipastikan,’’ ujar Sigit.