Sidang Offline Marak Digelar, Prof Tjandra: Ada Kerumunan Bisa Tularkan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pada Juni 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sempat menghentikan sementara kegiatan offline, termasuk sidang selama tiga hari setelah hakim dan pegawai terpapar COVID-19. Bahkan, jumlah orang yang terpapar virus SARS-CoV-2 itu mencapai 27 orang.
Melihat kondisi saat ini, penurunan kasus virus Corona di Indonesia membuat pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran, termasuk sidang yang kini sudah bisa digelar secara offline.
Mengingat masih dalam situasi pandemi, terlebih varian baru COVID-19, Omicron yang sangat menular sudah terdeteksi di sejumlah negara, apakah sidang offline sebaiknya digelar secara online saja?
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI sekaligus Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan jika ada kerumunan maka risiko penularan COVID-19 juga makin besar.
"Yang jelas, kalau ada kerumunan orang maka risiko penularan makin besar, jadi memang anjurannya adalah menghindari kerumunan," kata Prof Tjandra, Kamis (2/12).
Dia menambahkan jika terpaksa harus ada dalam kerumunan, maka ada tiga hal yang baik dilakukan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
"Satu. kalau bisa kerumunannya di luar ruangan. Dua, waktu dalam kerumunan harus sesingkat mungkin, dan tiga, kalau terpaksa kerumunan di dalam ruangan, maka jendela dan lain-lain, harus terbuka lebar untuk menjamin ventilasi udara," terang dia.
Lalu, sebagai langkah mencegah penularan COVID-19, apakah sidang offline sebaiknya digelar secara online?