Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Mengesahkan Pertimbangan RUU APBN 2022
Hal ini mengharuskan pemerintah untuk bekerja ekstra keras dalam pengelolaan fiskal.
“Ketiga, dana perimbangan pusat ke daerah diharapkan tidak lagi mengalami refocusing anggaran yang seperti di tahun 2021. Refocusing anggaran perimbangan ke daerah berdampak besar bagi kesinambungan fiskal daerah. Hal ini tentunya akan memberatkan daerah terlebih ketika episentrum pandemi telah menyebar ke daerah-daerah,” ungkap Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto.
Sementara itu, Ketua Komite IV Sukiryanto pada laporannya memberikan apresiasi terhadap capaian opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas LKPP Tahun 2020.
Namun demikian, ada beberapa catatan khusus yaitu, pelaksanaan APBN 2020 tidak optimal karena kegagalan pemerintah di dalam membuat prioritas-prioritas kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian, defisit anggaran yang mencapai 6,14 persen dari PDB harus menjadi concern pemerintah, pengurangan TKDD pada APBN-P (Perpres Nomor 72 tahun 2020) sangat disayangkan, apalagi SILPA 2020 mencapai Rp 245,6 triliun.
Selain itu, indikator kesejahteraan yang menjadi indikator keberhasilan APBN 2020, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Pasal 46, yakni tentang kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka dan gini rasio tidak satupun tercapai.
“Pertimbangan DPD RI bertujuan agar penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 menjadi lebih baik dan realistis,” lanjut Senator asal Kalimantan Barat tersebut.
Menutup Sidang Nono Sampono menyampaikan bahwa Tema RAPBN 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dengan pokok kebijakan fiskal mencakup, pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi.