Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Mengesahkan Pertimbangan RUU APBN 2022
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/9/21).
DPD RI berharap dana perimbangan pusat ke daerah diharapkan tidak lagi mengalami refocusing anggaran yang seperti yang terjadi pada 2021.
Refocusing anggaran perimbangan ke daerah berdampak besar bagi kesinambungan fiskal daerah.
Sidang Paripurna Luar Biasa ini mengagendakan Pertimbangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Nono Sampono didampingi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin tersebut berlangsung secara kombinasi fisik dan virtual.
“Sidang Paripurna Luar Biasa saat ini mengambil agenda pengesahan Pertimbangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membuka sidang tersebut.
Pada kesempatan ini DPD RI memberikan beberapa catatan terkait indikator-indikator yang tertuang dalam RAPBN 2022, yaitu pertama Rancangan APBN 2022 masih dibayangi oleh pandemi COVID-19.
Capaian herd immunity penting mengingat vaksinasi adalah game changer pemulihan perekonomian agar beragam target dan sasaran dalam RAPBN 2022 bisa terlaksana dengan baik.
Kedua pada tahun 2020, defisit anggaran diproyeksikan masih berlanjut di atas tiga pesen sebagai konsekuensi dari pandemi COVID-19. DPD RI berharap agar pada 2023, defisit APBN sudah kembeli di bawah ketentuan tiga persen.