Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Ahmad Dhani Digelar Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan kembali digelar siang ini (26/11). Kali ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan kasus Ahmad Dhani ini seharusnya dilakukan pekan lalu. Namun akhirnya ditunda karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Ahmad Dhani sebagai terdakwa berharap mendapat keringanan hukuman dari JPU. Dia ingin tuntutan atas dirinya tidak melebihi hukuman yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Harapannya ya harus di bawah Ahok (tuntutan hukuman)," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.
Pentolan Dewa 19 itu menilai tidak wajar apabila tuntutan yang nanti ditetapkan JPU lebih tinggi dari hukuman mantan gubernur DKI Jakarta yang terjerat kasus penodaan agama. Oleh sebab itu dia yakin dituntut lebih rendah dari kasus tersebut.
"Tuntutan itu akan memberikan sebuah gambaran tentang kepastian hukum di Indonesia. Ahok dituntut oleh jaksa satu tahun masa percobaan. Jadi, jaksa bingung nih, masa tuntutan Dhani lebih berat dari Ahok," ucap suami Mulan Jameela tersebut.
"Berarti gambaran hukum di Indonesia tidak ada kepastian, berarti hukum sontoloyo dan genderuwo. Kalau saya dihukum berarti sudah tidak ada kebebasan berpendapat," lanjut Dhani. (mg3/jpnn)