Sidang Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Farah Primadani Bikin Merinding
Senin, 19 Desember 2022 – 15:55 WIB
Farah menyebut ada satu luka tembak yang tidak tembus, yakni di dada.
Sebab, lanjutnya, ditemukan sebutir peluru yang bersarang di rongga dada Yosua.
"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," tutur Farah.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: