Sidang Pembunuhan Mirna, Giliran Hakim dan Jaksa Cecar Jessica
Rabu, 28 September 2016 – 09:08 WIB
Persidangan masih akan berlangsung beberapa kali lagi.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Jessica nanti akan mendengarkan tuntutan JPU.
Setelah itu, Jessica dan penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.
Jaksa kemudian bisa menyampaikan jawaban atas nota pembelaaan yang di dalam pasal 184 KUHAP disebut replik.
Setelah replik, terdakwa dan penasihat hukum masih berkesempatan menyampaikan duplik sebagai jawaban atas replik JPU. Pada persidangan akhir majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.(boy/jpnn)