Sidang Pembunuhan Mirna, Giliran Hakim dan Jaksa Cecar Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar.
Hari ini, Rabu (28/9), Jessica akan diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia akan menjawab pertanyaaan yang disodorkan majelis hakim yang diketuai Kisworo, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ardito Muwardi serta tim penasihat hukum yang dikomandani pengacara senior Otto Hasibuan.
Tahapan pembuktian sudah selesai. Kubu Jessica dan JPU sudah menghadirkan saksi fakta maupun ahli.
Baik dari dalam maupun luar negeri. Barang bukti sudah di tangan majelis hakim.
JPU yakin Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.
Namun, kubu Jessica membantah keras. Otto menyatakan, tidak ada bukti yang menegaskan bahwa Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida.
Sejauh ini opini publik terbelah dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu. Namun, belum ada putusan akhir dalam perkara ini.