Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
Senin, 24 Juni 2013 – 20:51 WIB
“Reorganisasi, pak," jawab Bayu.
Dalam memberikan keterangannya, saksi Bayu Parmadi tidak disumpah. Ini karena pihak kuasa hukum Judith dari kantor OC Kaligis keberatan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Alasannya, saksi adalah karyawan dari TEPI yang posisinya lebih rendah dari jabatan yang dimiliki Judith. Keberatan itu dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugiarto SH.(fuz/jpnn)