SIDANG: Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dituntut dengan Hukuman...
jpnn.com - CURUP – Tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron) resmi berstatus terdakwa.
Tujuh terdakwa yang berstatus di bawah ini ini kemarin (3/5) disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Curup menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk hari ini agenda persidangan terhadap tujuh terdakwa yang masih berstatus di bawah umur adalah tuntutan. Ketujuhnya kita tuntut dengan hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardono SH.
Menurut Eko ketujuh terdakwa yang masih berstatus di bawah umur dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Eko ketujuh tersangka tersebut dinyatakan masih berstatus di bawah umur berdasarkan berkas pemeriksaan penyidik kepolisian diambil dari keterangan orangtua terdakwa dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing terdakwa.
"Untuk terdakwa di bawah umur ini memang proses penanganannya berbeda dengan yang sudah dewasa," jelas Eko.
Sementara itu, terkait dengan lima orang tersangka lainnya yang sudah berstatus dewasa, Eko mengaku pihak Kejari Curup sudah menyiapkan jaksa yang akan menangani kelimanya.