Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh

Jumat, 06 Agustus 2010 – 05:24 WIB
Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh - JPNN.COM
JAKARTA - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (5/8). Keduanya didakwa mencemarkan nama baik dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Mustar dan Ferdinandus didakwa telah mencemarkan nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Hartati Murdaya. Dua aktivis Bendera itu menuduh nama-nama tersebut menerima kucuran dana dari Bank Century. "Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 208 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wito. Mereka diancam hukuman maksimal empat tahun.

Sempat terjadi kericuhan sebelum sidang dimulai. Massa Bendera berkerumun di depan ruang sidang untuk mendukung Mustar dan Ferdinandus. Mereka bernyanyi dan meneriakkan yel-yel dukungan kepada dua rekannya itu. Tensi mulai memanas ketika sejumlah orang meneriakkan kritikan terhadap SBY.

Polisi pun mulai bersiaga menjaga kerumunan. Saat itulah, seorang lelaki berseragam cokelat yang diduga petugas pengadilan, memukul salah seorang aktivis Bendera, Adian Napitupulu. Massa yang tak terima terlibat adu dorong dengan polisi. Adian juga tak terima dan meminta oknum petugas pengadilan yang memukulnya ditangkap. "Jangan sampai pengadilan menjadi perpanjangan tangan penguasa," teriaknya.

JAKARTA - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close