Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh
Jumat, 06 Agustus 2010 – 05:24 WIB
Kepada Ketua Majelis Hakim Bayu Istiamoko, Mustar dan Ferdinandus meminta oknum petugas yang memukul ditangkap. Sebab, oknum tersebut dianggap telah mencoreng institusi pengadilan. Menanggapi itu, Bayu tak bisa menuruti. "Kami hanya menyidangkan kasus. Kalau mau menangkap, itu urusan kepolisian," katanya.
Sebelumnya diwartakan, Mustar dan Ferdinandus dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik. Sebab, tanpa menyebut dari mana sumbernya, mereka menuduh beberapa lingkar dalam SBY menerima kucuran duit Bank Century. Rinciannya, Hartati Rp 100 miliar, Choel Rp 10 miliar, Rizal Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng Rp 10 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Hatta Rp 10 miliar, dan Ibas Rp 500 miliar. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fox Indonesia, dan Partai Demokrat masing-masing Rp 200 miliar, Rp 200 miliar, dan Rp 700 juta.(aga)