Sidang Perdana Gugatan AHY, Baru Sebentar Langsung Diskors, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terhadap 10 pihak tergugat, Selasa (30/3).
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto. Penggugat AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi diantaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat.
Sementara 10 pihak tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan.
Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum penggugat.
"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.