Sidang Perdana Urip Gelap-gelapan
Selain Terima Suap Ayin, Juga Peras Glenn YusufRabu, 25 Juni 2008 – 10:09 WIB
Soal kasus suap Ayin, Urip berpendapat itu tak layak diajukan ke pengadilan karena dalam uraian JPU tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum. ''Kalaulah tuduhan KPK itu benar maka perbuatan memberi informasi penyelidikan adalah pelanggaran kode etik,'' ujarnya, lantas menambahkan seharusnya yang dikenakan adalah PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.
Dakwaan JPU yang mengaitkannya dengan Sjamsul Nursalim juga dipermasalahkan karena Sjamsul tak dihadirkan sebagai saksi. ''Apakah kemudian kita bisa deskripsikan penyidik dan JPU telah bekerjasama dengan sengaja tidak memeriksa Sjamsul sebagai saksi,'' tuduhnya.
Meski jelas-jelas tertangkap tangan dengan bukti uang, Urip berdalih itu tak ada kaitannya dengan Sjamsul. ''Apabila dikaitkan dengan UU Korupsi adalah termasuk gratifikasi yang tenggang waktu selesainya delik adalah 30 hari apabila tidak dilaporkan KPK. Dan perbuatan saya belum memenuhi kualifikasi unsur delik tersebut,'' ujarnya.
Soal dugaan pemerasan Glenn Yusuf, Urip berdalih itu hanya pengakuan Reno. ''Sehingga kalau Reno Iskandarsyah menerangkan telah menyerahkan uang kepada saya, saya minta dia ditangkap terlebih dahulu,'' ujarnya.
Bagaimana tanggapan jaksa? ''Kami fokus ke pembuktian,'' ujar JPU Sarjono Turin, yakin.
Trauma akibat buka-bukaan rekaman di persidangan, pengacara Urip minta KPK menyerahkan bukti-bukti yang akan diajukan ke persidangan sebelum dibuka ke publik. Alasannya, agar mereka bisa mempersiapkan pembelaan. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah JPU. ''Dalam KUHAP tidak ada kewajiban jaksa menyerahkan alat bukti ke kuasa hukum,'' tegas JPU Zet Todung Allo. (ein)