Sidang Perdana Urip Gelap-gelapan
Selain Terima Suap Ayin, Juga Peras Glenn YusufRabu, 25 Juni 2008 – 10:09 WIB
''Ini bukan kasus penggelapan lho,'' canda Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membuka persidangan. Selasa (24/6) sekitar pukul 09.30, Urip yang memakai safari hitam masuk ke ruang sidang. Berpenampilan rapi, muka pria kelahiran Sragen itu tetap tenang, tanpa ekspresi. Dia mendengarkan sidang dengan tenang, sesekali dia melipat menautkan jejari diatas pangkuan. Sebuah notes hijau diletakan di kolong kursi terdakwa.
Menurut JPU Sarjono Turin, tertangkap tangannya Urip di muka rumah JalanTerusan Hang Lekir II WG 9 Simprug dengan barang bukti sebesar USD 660 berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai pegawai Kejagung. ''(terdakwa, Red) telah memberitahukan perkembangan penyelidikan perkara tipikor yang sifatnya rahasia,'' ujarnya.
Akibatnya, tindakan tersebut memberikan kesempatan Bos BDNI itu tidak hadir dalam proses penyelidikan. Modusnya, Urip yang jadi salah satu dari 10 tim penyelidik BLBI BDNI menghubungi Ayin, yang punya hubungan baik dengan Sjamsul, pada 5 Desember 2007. Urip menginformasikan pemanggilan Sjamsul pada istri Bos Gadjah Tunggal Suryadharma itu. Urip juga jadi 'penghubung' Ayin dengan mantan Direktur Penyidikan M. Salim dan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman.
Urip sempat menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ayin pada 7 September 2007. Hubungan intens lantas berlanjut sampai panggilan ketiga pada Sjamsul. ''Terdakwa memberikan saran kepada saksi Artalyta Suryani untuk menghindari panggilan tersebut dengan menggunakan alasan bahwa Sjamsul Nursalim sedang dalam keadaan sakit,'' ujar JPU Dwi Aries Sudarto.
Mendengar itu, Urip sempat menoleh ke arah JPU. Hanya sebentar, dia lantas berpaling karena diberondong lampu kamera foto wartawan. Pada 29 Februari 2008 Urip menginformasikan bahwa penyelidikan kasus BDNI telah selesai. ''Dan akan segera dilakukan press releasenya oleh pimpinan yaitu JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman,'' tambah Dwi Aries.
Atas perbuatannya Urip diancam pidana Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Dalam dakwaan subsider, pria 42 tahun itu diancam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama.