Sidang Perkara Tabung Gas Non-SNI, Komisaris PT MTUI Dicecar soal Pengiriman ke Cirebon
Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang.
Jaksa menyebutkan kalau saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram terdakwa Winarko. Ia beberapa kali menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut.
Ia harus mengirimkan tabung elpiji 3 kilogram ke Cirebon, tanpa diberitahu alamat tujuan.
"Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," katanya.
Di depan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar karena pengiriman 950 tabung elpiji itu kini bermasalah.
Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.
Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.