Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
"Kami memohon MK memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menanggapi tuntutan BPN, salah satu anggota tim hukum Jokowi-Amin, yakni I Wayan Sudiarta, mengatakan pihak pemohon tidak menyampaikan data faktual.
"Banyak meraba-raba, banyak menggunakan diksi kemungkinan. Diksi-diksi yang bukan faktual digunakan, termasuk mendalilkan 15 poin itu. Contohnya situng."
"Masa mereka enggak ngerti situng? Situng itu alat transparansi untuk masyarakat saja, yang akan dipakai adalah hitungan manual."
Wayan menilai tim BPN kesulitan untuk menyodorkan bukti atas tuduhan yang mereka sampaikan ke MK dan publik.
"Mereka sangat gelisah sekarang membuktikan dalil permohonannya. Buktinya, janganlah pembuktian itu dibebankan kepada termohon sendiri. Lah itu di hukum acara pidana, PTUN, hukum perdata, semua mewajibkan pemohon harus membuktikan dalil-dalilnya. Mereka menolak sekali kewajibannya untuk membuktikan. Berarti kan mereka enggak mampu membuktikan," kata Wayan dalam salah satu wawancara di TV nasional selepas sidang (14/6/2019).
Sidang lanjutan dengan agenda pemaparan bukti pemohon yang sedianya dilakukan 17 Juni 2019 akhirnya ditunda keesokan harinya, 18 Juni, setelah ada keberatan dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum KPU.
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, mempermasalahkan permohonan mana yang seharusnya menjadi acuan.