Sidang PHPU Dapil VI Jabar, PKS Menduga Pemohon Ajukan Bukti C Hasil Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru menduga terjadi pemalsuan C-Hasil dari PAN selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil VI Jawa Barat VI meliputi Kota Depok dan Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan," kata Zainuddin dalam keterangan persnya, Senin (27/5).
Zainuddin pun meminta kepada hakim MK dalam persidangan panel 1 PHPU bisa memeriksa keaslian bukti C Hasil yang diajukan PAN.
"Tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," lanjutnya.
Menurut Zainuddin Paru, PKS membuka opsi memproses pidana terhadap bukti C Hasil palsu yang diajukan ke MK.
Dia juga meminta Mahkamah Konstitusi bisa menetapkan sebagai pelanggaran pidana terhadap bukti C Hasil yang dibawa PAN.
"Maka, sudah selayaknya hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara hukum pidana pemilu, sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, nama dan tanda tangan saksi PKS diubah, seharusnya nama saksi PKS itu Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut dia.
Saksi PKS dengan nama Syafrizal pun mengonfirmasi jika alat bukti berupa C Hasil di TPS yang diajukan PAN diduga palsu.