Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
Danny Bunga selaku Komisioner Bawaslu Kaltim membenarkan hal demikian. Dia juga menyatakan dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kaltim, PPK Sangatta Utara tidak hadir.
Pada penghujung sidang, Kuasa Pemohon Partai Demokrat, Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan problem perbedaan perolehan suara antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan.
Denny mengungkapkan sangat sulit memperoleh D.Hasil Kecamatan yang lengkap beserta lampiran perolehan TPS dari penyelenggara Pemilu. Kesulitan ini sangat mungkin dilakukan untuk melakukan perubahan perolehan suara, yang akibatnya merugikan Pemohon.
“Semua yang mengatakan rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada masalah itu karena kami baru menemukan Lampiran D.Hasil Kecamatan menjelang atau pada saat rekapitulasi kabupaten/kota," ucapnya.
"'Pada tahap inilah kami menyampaikan keberatan karena menemukan sejumlah perbedaan antara C.Hasil atau C.Hasil-Salinan dengan D.Hasil Kecamatan," tutur Senior Partner INTEGRITY Law Firm itu.
Diketahui, Pemohon menyatakan selisih perolehan suara terjadi karena adanya perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten/kota di Dapil Kaltim.
Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara.(fat/jpnn)