Sidang Pleidoi Teddy Minahasa Besok, Para Ahli Bicara Peluang Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang lanjutan perkara kasus peredaran narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Dalam persidangan besok, Teddy Minahasa dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Menjelang pembacaan pleidoi para ahli menyoroti beberapa hal dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Mereka melihat banyak celah untuk Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan karena lemahnya pembuktian selama proses persidangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul misalnya menyoroti proses pembuktian digital forensik yang dinilainya tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi celah dan sangat memungkinkan Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan.
"Karena tidak memenuhi yang dimaksud dengan proses peradilan, tidak adil, tidak memenuhi, tidak ada peraturan yang mendasarinya dan/atau tidak memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh peraturan itu," kata Chudry Sitompul lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).
Sementara Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kesaksian Linda Pujiastuti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.