Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda
Senin, 21 Oktober 2019 – 16:35 WIB
"Kami ini intinya sama berjalan beriringan dengan KPK. Ini dalam konteks mencari kebenaran, tidak ada menantang," tutup Saleh
Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.(tan/jpnn)