Sidang Putra Siregar Digelar, Kuasa Hukum Menyoroti Hasil Visum Korban
"Kami tidak ingin mendahului proses persidangan, kami lihat di pengujian, kami belum mendapatkan akses dalam visum tersebut," jelas sang pengacara.
Sidang perdana Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus dugaan pengeroyokan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa, yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dalam persidangan.
Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. (mcr7/jpnn)