Sidang Saipul Jamil Tertunda Satu Jam
Rabu, 06 Juni 2012 – 00:42 WIB
PURWAKARTA - Sidang terdakwa pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (5/6) molor dari waktu yang ditentukan. Saipul didakwa dengan UU Lalu Lintas atas kecelakaan di KM 96-500 Tol Cipularang, 3 September 2011 lalu yang menewaskan istrinya Virginia Anggraini. Agenda sidang yang diketuai HAS Pudjoharsoyo SH MHum dan Jaksa Penuntut Umum Kartam SH dan Yayan SH, menghadirkan saksi ahli, sempat diskor hingga satu jam. Tiga orang saksi ahli yang dihadirkan yaitu, Kombes Martono, Agus Sahri saksi ahli dosen Sekolah Tinggi Transportasi (STTD) Bekasi, dan Aiptu Sujadi PJR Tol Jatiluhur.
Ketika saksi ahli tersebut oleh ketua majelis hakim, dimintai keterangan terkait soal lalu lintas termasuk juga kelayakan kendaraan. Saksi ahli Kombes Martono dalam persidangan menerangkan, kecelakaan lalu lintas disebabkan banyak faktor. “Mulai faktor manusia, kondisi kelayakan kendaraan dan kelayakan infrastruktur,” jelasnya.
Sementara itu Candra, kuasa hukum Saipul Jamil, akan terus mempertanyakan proses rekonstruksi kecelakaan. “Selama rekonstruksi berlangsung, Ipul merasa tidak pernah dilibatkan. Bahkan, sama sekali tidak dimintai keterangan oleh pihak berwajib selama proses rekonstruksi,” terang dia pada wartawan.(ctr)