Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara

Jumat, 14 Juni 2019 – 14:02 WIB
Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara - JPNN.COM
Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, BW menganggap tidak sah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.

BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

"Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum," ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Otoriter Seperti Orde Baru

BW menjelaskan alasan penolakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Sebab, kata dia, rangkaian Pilpres 2019 diawali beragam kecurangan.

Menurut dia, paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaan selama rangkaian Pilpres 2019. Sebagai capres petahana dalam Pilpres 2019, paslon 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Ini merupakan pelanggaran konstitusional atas asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945," ucap dia.

BW dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mk menyebutkan, Prabowo – Sandi merupakan pemenang Pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News