Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget
BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
BACA JUGA: Yusril Kutip Tiga Ayat Alquran Untuk Menjawab Gugatan Prabowo - Sandi
"Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum," ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Klaim BW, seharusnya perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi - Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo - Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen. (mg10/jpnn)