Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Sengketa Lahan Selembaran Jaya: Ahli Pastikan Girik Bukan Bukti Kepemilikan

Rabu, 23 Februari 2022 – 22:02 WIB
Sidang Sengketa Lahan Selembaran Jaya: Ahli Pastikan Girik Bukan Bukti Kepemilikan - JPNN.COM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Foto: dok pribadi for JPNN

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan Budi dalam persidangan tersebut menerangkan bahwa sejatinya pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana, berdasarkan SHM sejak 1997.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan, dengan begitu, girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat. Sebab, kedudukan sertifikat tanah itu jauh lebih tinggi dibandingkan dari girik.
Didalam perisidangan hakim bertanya kepada Budi Jika SHM digugat bersadarkan girik bagaimana?
Budi menegaskan “harus dilihat APAKAH BETUL GIRIK TERSEBUT benar keluaran dari Kantor Pajak Bumi, karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di BARESKRIM dan di POLDA saya dimintai menjadi ahli terhadap kejadian tersebut.”

Kemudian Budi menegaskan format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya. “Tahun 1980 itu Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jendral pajak pada tahun 1976 sehingga nama kantornya adalah Inpeski pajak IPEDA. Stampel atau Cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya,” ujar dia.

“Blanko (girik) tidak pernah ada kesalahan, karena memang nasional. Pejabat stempel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat 1.”

Selain itu Budi menekankan jika blanko (girik) bunyinya daerah atau cabang stempelnya juga harus berbunyi yang sama. "Tidak boleh dicampur aduk, kalau blanko sudah lewat waktu tidak bisa dipakai. Jika format girik tidak sesuai dengan blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar (cacat)," terang dia.

Sementara Pengacara Tonny Permana selaku penggugat, Hema A. M. Simanjuntak menjelaskan keterangan saksi ahli dalam persidangan ini sangat membantu untuk mengungkap fakta, bahwa girik itu tidak sebanding menggugat kepemilikan sertifikat.

“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai menurut kami,” katanya.

Sebaliknya, dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully menanyakan kepada Budi perihal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat. Atas pertanyaan tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan, dimana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA