Sidang Sengketa Lahan Selembaran Jaya: Ahli Pastikan Girik Bukan Bukti Kepemilikan
"Sebagai bukti awal iya. Kalau di penjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K menyatakan, salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya," jelas Budi.
Alfi melanjutkan pertanyaan, apakah memungkinkan dalam satu bidang tanah terdapat beberapa beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Budi memberikan penjelasan bahwa hal tersebut merupakan persil atau bagian dari lahan yang memiliki hak-hak berbeda dengan batas alam maupun nyata dan bisa terdiri dari satu bidang. "Dari situ dipetik di buku C dan satu subjek pajak satu nomor C tidak boleh doubel," ucap Budi.
Sidang tersebut juga menghadirkan saksi bernama Lukman, seorang pekerja di lahan milik Tonny Permana. Dalam keterangannya, Lukman menjelasakan bahwa sejak beralih kepada Tonny Permana tanah dikuasai dirawat dan dipasang batas-batas, sebelum terjadinya pengerusakan dan penyerobotan oleh pengembang. (ant/dil/jpnn)