Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Sengketa Pilkada kok Ahlinya Politikus PDIP?

Senin, 20 Maret 2017 – 23:44 WIB
Sidang Sengketa Pilkada kok Ahlinya Politikus PDIP? - JPNN.COM
Musyawara penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu DKI. Foto: Ist

Menurut Putu SK 49 secara teknis bermasalah karena bertentangan dengan regulasi di atasnya yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Pasal 36 ayat 3 butir b, kampanye penajaman visi dan misi.

Pihak cagub DKI petahana menggugat Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta dengan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. SK ini menyatakan masa kampanye putaran kedua berlangsung 7 Maret hingga 15 April 2017.

Atas kampanye tersebut, petahana dinyatakan harus cuti. Pihak Ahok menolak SK itu dengan alasan merugikan petahana. (prs/rmol)

Tim advokasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta keberatan dengan dua saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat cagub petahana Basuki

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News