Sidang Suap Bakamla Ungkap Aliran Uang ke Munaslub Golkar
Rabu, 24 Januari 2018 – 17:30 WIB
Menanggapi hal itu, Erwin menjelaskan, Fayakhun membutuhkan dana untuk diberikan kepada petinggi Golkar. Sedangkan sisanya untuk pengurus Golkar kelas bawah yang penyerahannya bisa ditransfer ke rekening JP Morgan.
Selanjutnya, Erwin menyampaikan permintaan Fayakhun itu kepada Muhammad Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo. Bos PT Melati Technofo Fahmi Darmawansyah sudah dinyatakan bersalah dalam perkara itu dan dijatuhi hukuman dua tahun plus delapan bulan penjara.
Sekadar informasi, Partai Golkar menggelar munaslub di Nusa Dua, Bali pada 14-17 Mei 2016. Munaslub itu mengantar Setya Novanto menjadi ketua umum Golkar.(dna/JPC)