Surat yang diduga palsu tersebut mengenai putusan MK, tentang sengketa penghitungan suara Pemilu Legislatif untuk Dapil Sulawesi Selatan I. Mashuri Hasan dinilai telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari, siang ini (3/11), dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat