Sidang Terdakwa Bekas Staf KPK Peras Gubernur Batal Digelar
Rabu, 06 Februari 2013 – 02:23 WIB
KENDARI - Sidang lanjutan kasus pemerasan gubernur dengan agenda pembelaan (pledoi) dua terdakwa, Lalu Yusuf (bekas staf KPK) dan Titi Hartini batal digelar, Selasa (5/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pengacara pasangan suami istri itu, H. Abidin Ramli, MH ternyata tak siap karena belum merampungkan tambahan bukti yang perlu dimasukkan sebagai bahan pertimbangan hakim nantinya. Ia pun meminta Majelis Hakim, Efendi Pasaribu SH untuk menunda persidangan tersebut. "Untuk para terdakwa, permintaan dari pengacaranya jika nota pembelaan belum bisa diajukan. Sidang akan diagendakan pada hari Selasa 12 Februari 2013 nanti," kata Efendi Pasaribu sebelum menutup sidang dan disepakati Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina Rauf, SH.
Ditemui di luar persidangan, Abidin Ramli berdalih, batalnya pembacaan pembelaan karena terkendala tambahan bukti maupun analisa hukum yang belum dimasukkan, sehingga masih perlu penyempurnaan. Pertimbangan yang belum dimasukan diantaranya terkait fakta persidangan beberapa waktu lalu mengenai ketidakhadiran Gubernur Sultra, H. Nur Alam serta sikap reaktif yang berlebihan yang ditunjukan Amran Yunus, Cs.
"Amran Yunus memperlihatkan sikap berlebihan terhadap gubernur sehingga dinilai loyal. Sebenarnya gubernur tidak pernah tahu persoalan ini. Pertanyaanya siapa yang ditipu dan apa kapasitanya (Amran Yunus) melakukan pembelaan terhadap gubernur," argumen Abidin Ramli.
KENDARI - Sidang lanjutan kasus pemerasan gubernur dengan agenda pembelaan (pledoi) dua terdakwa, Lalu Yusuf (bekas staf KPK) dan Titi Hartini batal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
Jumat, 15 November 2024 – 06:57 WIB - Daerah
4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
Kamis, 14 November 2024 – 17:12 WIB - Daerah
BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
Kamis, 14 November 2024 – 14:12 WIB - Riau
Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
Kamis, 14 November 2024 – 13:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024 – 06:26 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB