Sidang Terdakwa Bekas Staf KPK Peras Gubernur Batal Digelar
Rabu, 06 Februari 2013 – 02:23 WIB
Selain itu, atas tuntutan jaksa yang mendakwakan dua pasal antara 368 dan 378 KUHP dinilai tidak konsisten. "Harus dilihat dulu pelanggaran pasal yang dilakukan. Fakta yuridis tidak ada upaya pemerasan yang dilakukan klien kami, namun sebenarnya itu merupakan upaya penyuapan," tandasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lalu Yusuf diganjar selama 2 tahun 6 bulan, sementara Titi Hartini dituntut 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra terus menggali informasi untuk pengembangan kasus percobaan pemerasan yang dilakukan mantan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lalu Yusuf Adiningrat.
Pengakuan anyar tersangka berusia 42 tersebut, praktik ancaman dengan pemerasan juga pernah Ia lakukan kepada seorang pejabat lingkup Pemprov Sultra, sebelum bulan ramadhan tahun 2012. Hasilnya, Lalu Yusuf Adiningrat berhasil mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp 250 juta. (p16/awa/)