Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual
Kamis, 13 September 2012 – 09:49 WIB
Untuk memastikan seluruh pengadilan Tipikor dan pengadilan lainnya mendapat fasilitas itu, akan diurus oleh Direktrorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Menurut Hatta Ali, Badilum akan bertanggung jawab pada pembiayaan, standarisasi teknis, dan pembinaan.
Selain itu, Ketua MA juga memerintahkan kepada Dirjen Badilum untuk melakukan pemnuhan infrastruktur yang dibutuhkan. Setelah itu, wajib untuk melakukan evaluasi secara berkala supaya program perekaman audio visual ini bisa berjalan dengan baik. Badilum juga diharuskan untuk membuat laporan tahunan kepada pimpinan MA.
Institusi yang bermarkas di Jalan Medan Merdeka Utara itu sadar betul menyiapkan semua peralatan tidak secepat membalik telapak tangan. Oleh sebab itu, MA memberikan waktu hingga tiga bulan kedepan untuk melengkapi semua peralatan tersebut.