Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Tuntutan Dua Oknum Polisi Pemilik Sabu Ditunda Lagi

Jumat, 10 Agustus 2018 – 03:05 WIB
Sidang Tuntutan Dua Oknum Polisi Pemilik Sabu Ditunda Lagi - JPNN.COM
Kedua oknum polisi yang tersandung kasus sabu. Foto: pojoksatu

jpnn.com, TANJUNG BALAI ASAHAN - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menunda sidang pembacaan tuntutan atas dua terdakwa kasus narkotika oknum anggota Polres Tanjungbalai bernisial AS dan FS kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, (8/8/2018). Bahkan penundaan itu sudah yang ketiga kalinya.

Sitilisa Evriaty Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa tuntutan kedua terdakwa belum selesai dan belum siap untuk dibacakan, sehingga meminta majelis hakim untuk kembali menundanya.

Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya pada Senin (13/8/2018) depan.

Sidang dengan agenda serupa juga batal digelar dan tertunda sejak dua minggu sebelumnya, tepatnya ditanggal Selasa (24/7/2018) dan Selasa (31/7/2018) lalu dengan alasan yang sama.

Di persidangan sebelumnya disebutkan, kedua terdakwa oknum polisi ditangkap atas pengembangan dari rekannya, terdakwa SI alias Bejo warga sipil yang lebih dulu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba di SPBU Batu 7 Tanjungbalai pada Kamis (8/2) lalu.

Di tangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 37,42 gram. Dan dari keterangan Bejo diakuinya bahwa sabu itu diperoleh dari terdakwa FS yang diterimanya saat berada dirumah terdakwa AS di Perumnas Sijambi Tanjungbalai.

Keterangan dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan dipersidangan itu juga mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu adalah milik terdakwa FS yang diperoleh dari seseorang berinisial ‘Perang’ warga Tanjungbalai. Kemudian FS diserahkan kepada terdakwa AS pada Rabu (31/7) lalu, yang rencananya akan dijual kepada pembeli berinisial ‘Bro’ warga Tanjung Leidong.

Namun barang itu belum terjual, sehingga dirinya menyuruh SI alias Bejo ke rumah terdakwa AS yang kemudian disusul oleh FS. Dan di dalam rumah AS, sabu itu diberikan kepada SI alias Bejo dalam bentuk amplop putih untuk dijual kepada orang lain yang telah memesan sabu tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan atas dua terdakwa kasus narkotika oknum anggota Polres Tanjungbalai bernisial AS dan FS kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News