Sidang Tuntutan Dua Oknum Polisi Pemilik Sabu Ditunda Lagi
Saksi juga menyebutkan, penangkapan terdakwa itu dilakukan karena ketiga terdakwa sudah merupakan target operasional (TO) oleh kepolisian setempat.
Terdakwa SI alias Bejo saat menjadi saksi dalam perkara kedua terdakwa oknum polisi itu dipersidangan mengakui, dirinya menerima sabu dari terdakwa FS dirumah terdakwa AS. Diakuinya juga bahwa dirinya sudah dua kali bekerjasama dengan terdakwa FS untuk menjualkan sabu miliknya dengan upah Rp. 50 Ribu per gramnya. Rencananya, barang bukti sabu seberat 37,42 gram itu akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp25 Juta.
Kedua terdakwa AS dan FS itu diketahui merupakan personil kepolisian berpangkat Aipda dan Brigadir yang bertugas di Sat Sabara Polres Tanjungbalai. Sementara terdakwa AS merupakan residivis kasus yang sama dengan dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara di PN Tanjungbalai. (cr1)