Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Tuntutan Korupsi Telur Ayam Rp 2,6 Miliar Ditunda

Selasa, 28 Juli 2020 – 13:30 WIB
Sidang Tuntutan Korupsi Telur Ayam Rp 2,6 Miliar Ditunda - JPNN.COM
Dua terdakwa korupsi penjualan telur ayam Rp 2,6 miliar, Muhammad Nasir (kiri) dan Ramli Hasan (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (8/7/2020). Foto: Antara/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Sidang korupsi penjualan telur ayam di Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terpaksa ditunda.

Penundaan persidangan tersebut disampaikan majelis hakim yang hanya dihadiri hakim anggota, Edwar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (28/7).

"Menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama. Kepada jaksa penuntut umum, kami minta untuk menyiapkan tuntutannya. Sidang dilanjutkan 5 Agustus mendatang," kata hakim Edwar.

Persidangan tersebut dengan terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan di UPTD BTNR tersebut.

Pada sidang tersebut, terdakwa Muhammad Nasir dihadiri penasihat hukumnya, Junaidi. Sedangkan terdakwa Ramli Hasan hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Sebelumnya, JPU Taqdirullah menyampaikan pihaknya belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir di persidangan. Sebab, penyusunan berkas penuntutan terhadap kedua terdakwa belum selesai.

"Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada kami untuk menyelesaikan berkas penuntutan. Berkas penuntutan ini akan kami bacakan pada persidangan berikutnya," kata JPU Taqdirullah.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir, menyebutkan kendati jaksa penuntut umum belum menyampaikan tuntutan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

Korupsi telur ayam senilai Rp 2,6 miliar menyeret dua orang, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close